Join The Community

Wednesday, April 7, 2010

Persyaratan Peserta

Persyaratan Peserta

SYARAT UMUM PBU
  • Pada tahun ajaran 2009/2010 siswa duduk di tahun terakhir SMA/MA/SMK
  • Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

SYARAT KHUSUS PBU
  • Peserta PBUTM
  • Siswa yang diusulkan merupakan 25% siswa terbaik di kelasnya pada semester lima, atau 75% terbaik pada semester empat untuk siswa kelas akselerasi.
    Pengusulan calon disertai dengan fotokopi rapor mulai semester satu sampai lima (sampai semester empat bagi siswa akselerasi) yang disahkan oleh Kepala Sekolah, serta Surat Rekomendasi dari pejabat terkait.
    Berasal dari keluarga tidak mampu, didukung dengan data :
    1. Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan pejabat desa.
    2. Keterangan penghasilan orangtua/wali yang disahkan (oleh camat bagi non karyawan, oleh Bendahara Gaji Pegawai bagi karyawan institusi).

  • Peserta PBUPD
  • Pengusulan calon oleh Pemda, institusi pemerintah dan/atau perusahaan.
    Pengusulan calon disertai dengan fotokopi rapor mulai semester satu sampai lima (sampai semester empat bagi siswa akselerasi) yang disahkan oleh Kepala Sekolah, serta Surat Rekomendasi dari pejabat terkait.
    Kemampuan membayar biaya pendidikan yang dibuktikan dengan Surat kesanggupan dari instansi penanggung biaya untuk membayar biaya pendidikan sampai selesai.

  • Peserta PBUB
  • Pengusulan calon disertai dengan fotokopi rapor mulai semester satu sampai lima (sampai semester empat bagi siswa akselerasi) yang disahkan oleh Kepala Sekolah, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa calon tersebut memiliki kemampuan menyelesaikan pendidikan.
    Mempunyai prestasi bidang ipteks sesuai program studi yang dipilih.

  • Peserta PBUSMAK
  • Siswa yang diusulkan merupakan 25% siswa terbaik di kelasnya pada semester lima, atau 75% terbaik pada semester empat untuk siswa kelas akselerasi.
    Pengusulan calon disertai dengan fotokopi rapor mulai semester satu sampai lima (sampai semester empat bagi siswa akselerasi) yang disahkan oleh Kepala Sekolah, serta Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa calon tersebut akan dapat tekun dan berhasil dalam menyelesaikan pendidikan di Program Diploma Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.
    Kemampuan membayar biaya pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Kesanggupan Orangtua calon untuk membayar biaya pendidikan sampai selesai.

SYARAT UMUM UJIAN TULIS
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2008 s.d. 2010
  • Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

0 comments:

Post a Comment